Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menertibkan parkir liar berserta pedagang kaki lima di trotoar sepanjang Cempaka Putih Tengah. Penertiban dilakukan lantaran keberadaan parkir liar maupun PKL kerap mengokupasi trotoar.
Personel gabungan uang terdiri dari Satpol PP, kecamatan, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, beserta Bina Marga melakukan penertiban. Kegiatan ini dalam rangka bulan tertib trotoar dengan total 100 personel gabungan dikerahkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba mengatakan kegiatan ini bertujuan mensterilkan trotoar yang telah terokupasi, baik untuk berjualan maupun untuk parkir liar. Padahal trotoar semestinya bisa dimanfaatkan oleh pejalan kaki dengan optimal.
“Kita bersama petugas gabungan melakukan penertiban untuk mensterilkan trotoar baik dari pedagang kaki lima, motor yang parkir sembarangan maupun gubuk-gubuk liar yang tentunya mengokupasi trotoar,” kata Purba melalui keterangan tertulis.
Purba menyebit para pelanggar akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera. Purba menyebut pihaknya memberikan semacam ‘kartu kuning’ yang mesti ditunjukkan di pengadilan tipiring.
“Tadi ada beberapa gerobak yang kita amankan dan kita buatkan kartu kuning kemudian dibawa ke pengadilan tipiring untuk menimbulkan efek jera,” terangnya.
Penegakan hukum ini maka para pedagang lebih tertib peraturan dan menghargai hak-hak pejalan kaki, terutama bagi difabel. Serta tidak membuat lingkungan disekitar perumahan dan apartemen kumuh hingga akan mengurangi potensi terjadinya tindak pidana.
“Kita tidak pernah melarang orang berdagang tapi berdagang juga ada tempatnya jangan menempati trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki dan difabel,” imbuhnya.